Rabu, 30 Januari 2013

Terdakwa Kasus Dressel Dijerat Pasal Perbankan dan Pencucian Uang / Pasal 46


"PT WBG tak punya izin usaha dari Bank Indonesia. Berkedok agen investasi Dressel Investment Limited."


Direktur Utama PT Wahana Bersama Globalindo (WBG) Krisno Abiyanto Soekarno, bersama Direktur Keuangan Ganang Rindarko dan Direktur Operasional Paimin Landung mulai menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/9). Melalui PT WBG, selaku agen pemasaran perusahaan reksadana Amerika Dressel Investment Limited, tiga serangkai ini telah menipu nasabahnya hingga Rp1,4 Triliun. Yang mereka tipu bukan sembarang orang: mulai artis, pengacara, hingga politisi.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, ketiga pesakitan tersebut telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU juga menjerat ketiganya dengan Pasal 3 ayat (1) jo ayat (2) jo pasal 4 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penjara 15 tahun siap menanti mereka.


UU No. 10 Tahun 1998
Pasal 46
1.      Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
2.      Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberikan perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.


PT WBG didirikan Krisno Abiyanto pada 23 Juli 1997 dengan akta pendirian No. 149 yang dibikin notaries Elliza Asmamel. Ketika itu, WBG terdaftar dan disahkan di Departemen Kehakiman pada 19 Januari 1998.

Mulanya, pada 1997, berdasarkan Agency Agreement, PT WBG menjalin kerja sama dengan Dressel Investmen Limited. Selaku agen pemasaran perusahaan investasi asal negeri Paman Sam ini, PT WBG lantas menghimpun dana dari masyarakat. Nasabah mendapat barang bukti berupa investment sertificate beserta nomer account yang diterbitkan Dressel. Untuk keperluan itu, Krisno membuka rekening di banyak bank, di antaranya di BCA, Panin Bank, Bank Danamon, BII, hingga Citibank NA Singapore.

Para terdakwa, ungkap JPU, melakukan penipuan sejak 23 Juli 1997 hingga Februari 2007. Kepada para nasabah yang menjadi korbannya, PT WBG menawarkan dua jenis investasi, yaitu strategic portfolio management scheme (Sportman Portfolio) dengan nilai USD 5.000 per lembar dengan keuntungan 2 % sebulan, atau 24 % setahun dan global market portfolio (GMP Portfolio) seharga USD 10.000 per lembar, dengan keuntungan tujuh % per tiga bulan, atau 28 % per tahun. PT WBG menjanjikan, nasabah dapat menarik kembali dana investasi tersebut secara utuh setelah jatuh tempo. Namun nyatanya, janji itu hanya omong kosong.

Hebatnya, PT WBG berhasil menghimpun dana sebesar Rp3,5 Triliun, dengan jumlah nasabah sekitar 1000. Terakhir, 28 Februari 2007, jumlah nasabah aktif PT WBG adalah 4.070 dengan jumlah investment sertificate 10.090. Total investasi lebih dari USD 143 juta atau Rp1,4 Triliun.

JPU menyatakan, usaha yang dilakukan PT WBG memerlukan izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Faktanya, WBG sebagai badan hukum hanya punya izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Kantor Perdagangan dan Perindustrian DKI Jakarta serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kantor pajak. Para terdakwa telah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, ungkap jaksa Didik Farhan. Berdasarkan akta pendiriannya, WBG ternyata bergerak di bidang usaha perdagangan umum, pembangunan, pengangkutan dan percetakan.

Di samping itu, dana yang dihimpun PT WBG ternyata ditarik kembali oleh Krisno untuk beberapa keperluan. Selain untuk membayar withdraw (penarikan) dan yield (keuntungan) para nasabah, sebagian besar dana itu digunakan untuk operasional PT WDB sendiri, membayar gaji karyawan dan direksi.

Dana yang disetor ke Dressel Investmen Limited hanya 10% dari USD 143 juta atau sebesar USD 14,3 juta, ujar Didik. JPU mencatat, gaji Krisno saja Rp5,4 Miliar sejak Juli 1997 hingga Februari 2007. Selaku Dirut WBG, sejak September 2005 hingga November 2006, ia mendapat bonus Rp8 Miliar yang diterimanya tiap  tiga bulan. Gaji dan bonus itu sebagian besar ia gunakan untuk membeli tanah dan mobil mewah serta untuk usaha lain. Sidang yang dipimpin hakim Zulfahmi ini akan dilanjutkan Kamis pekan depan. Tim pengacara para terdakwa akan menyampaikan eksepsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar